Dalam bab 7 dijelaskan bahwa yang di
maksud dengan keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Dan kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem iu menyangkut
dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan ukuran yang
telah di tetapkan , maka masing – masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama. Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi ter4sebut berarti
ketidak adilan.
Jadi dalam kehidupan manusia, pasti
pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan
hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan
atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan
kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan –
permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh
berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi yang buruk.
Dampak positif dari keadilan itu
sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika
seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba
untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah…
cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya
dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan adalah pengakuan atas
perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan
kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana
hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan
sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan
sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin
dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat
terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal
– hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan
memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya
sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan
moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan
dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat
bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat
yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat
identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain
apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan
penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus,
iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi
dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat
menimbulkan kecurangan antara lain :
- Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
- Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
- Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, dan lain sebagainya.
Keadilan dan kecurangan atau
ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua
sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Ø Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau
tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, dan perasaannya dikendalikan olch akal. Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Ø Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda
tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila,
berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam dokumen
lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan sebagai
salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip
“tidak ada kerniskinan di dalam indonesia merdeka”. Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya
pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesarna, menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghonnati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
- Sikap suka bekerja keras
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bemianfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan dan ketidak adilan tidak
dapat dipisahkan dalarn kehidupan manusia karena dalam ludupnya manusia
menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan
ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir
dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
Ø Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Yang di ungkapkan oleh Plato bahwa
keadilan dan hokum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat y6ang
membvuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat pada dasarnya paling cocok baginya ( The man behin
the gun ). Pendapat vPlato itu disebut keadilan moral sedangkan sutono
menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan teralaksana apabila hal-hal yang sama di perlakukan secara sama dengan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama ( justice is done when equals are
treated equally ) sebagai contoh Ali bekerja 10 tahun dan Budi 5 tahun. Pada
waktu diberikan hasiah harus antara Ali dan Budi yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima
50.000. akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil,
3. Keadilan komutatif
Sedangkan keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asa pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bertolak ujung ekstrim menjadikan ke tidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nr
Sumber:
http://abyhape.blogspot.com/2011/03/manusia-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar